Sabtu, 23 Juli 2011

Kedudukan, Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia

Keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketata-negaraan kita disepakati pada tanggal 18 Agustus 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 2001. Bersamaan dengan itu disepakati untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Juga untuk membentuk Komisi Yudisial dan menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan yang amat fundamental adalah ditetapkannya bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Keputusan ini mengakhiri era sistem MPR di Indonesia. Dengan itu, secara sadar para anggota MPR memotong sendiri kekuasaan MPR yang tidak terbatas itu dan mendudukkan MPR di bawah supremasi hukum.

Pembahasan mengenai negara hukum sendiri telah diawali semenjak Sidang Umum MPR tahun 1999. Para anggota MPR, khususnya PAH I memahami bahwa penegasan Indonesia sebagai negara hukum akan membawa konsekuensi bahwa kita harus menghormati 3 prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law)

Konsekuensi lebih lanjut dari prinsip itu adalah:
1.Adanya legalitas dalam arti hukum yaitu bahwa baik pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum
2.Adanya kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
3.Adanya peradilan tata usaha negara
4.Adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia

Dengan landasan demikian maka politik hukum Indonesia haruslah dikembangkan untuk mengisi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip itu.

Kami, PAH I, pada ST MPR 2000 pernah memperoleh tugas untuk melakukan legislative review atas berbagai undang-undang yang dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan UUD. Tetapi kami risih untuk melakukannya, karena kami menyadari bahwa apabila MPR melakukan hal itu artinya peninjauan status dan materi hukum undang-undang itu akan kami lakukan melalui proses dan pertimbangan politik. Bisa-bisa konstelasi politik dengan platform masing-masing partai politik yang akan menentukan. Kami berpendapat proses menguji sebuah undang-undang harus dilakukan melalui proses hukum oleh sebuah badan yang kredibel dan diberi kewenangan oleh UUD untuk melakukannya. Diperlukan sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan konsistensi aturan perundang-undangan kita, yang berpucuk pada UUD dan diikuti taat asas oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Usulan tentang keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai konkret setelah rangkaian kunjungan kerja ke luar negeri, termasuk ke Jerman, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan, di mana kita belajar langsung dari pengalaman mereka. Kemudian PAH I juga menerima kunjungan dan bertukar pikiran dengan anggota Mahkamah Konstitusi dari Jerman, dari Thailand, dan juga dari Perancis.

Kasus Afrika Selatan, misalnya memberi pelajaran bahwa apabila MK berada di atas MA, maka dapat saja putusan kasasi dibatalkan oleh MK. Pada suatu kasus hukuman mati, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hukuman mati pada terpidana pembunuhan dibatalkan oleh MK berdasar pada ketentuan HAM bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Kasus serupa juga terjadi dalam kasasi dalam pembatalan hak tanah seorang warga oleh MA yang dibatalkan oleh MK dengan alasan HAM. Kita tidak memperoleh gambaran itu dari literatur, tetapi memperolehnya dari diskusi langsung dengan para hakim konstitusi Afrika Selatan pada waktu kunjungan studi banding ke sana.

Itulah pertimbangan antara lain untuk menempatkan MK sejajar dengan MA dalam rumpun kekuasaan kehakiman. MA sebagai peradilan kasasi dengan hak uji atas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasi pemilihan umum. Selain itu, MK juga wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD.

Kewenangan pertama yang diembankan kepada MK adalah kewenangan untuk menguji konstitusionalis undang-undang. UU adalah produk dari sebuah proses politik yang terjadi dalam interaksi internal DPR, maupun antara DPR dengan Presiden. Konstelasi politik tertentu akan memberi warna pada sebuah UU. Tidak tertutup kemungkinan suatu mayoritas politik tertentu mengakibatkan muatan UU itu tidak bersesuaian dengan makna dan prinsip yang dikandung UUD. MK berfungsi dan berwenang untuk meluruskannya. Dalam hubungan itu UU tentang MK nanti harus tegas menyatakan kewenangan MK untuk membatalkan UU yang diputusnya tidak sesuai dengan UUD. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kewenangan ini adalah agar tidak ada pembatasan rentang waktu sampai kapan sebuah UU masih dapat diuji oleh MK. MK berhak melakukan uji atas setiap UU. Dalam diskusi mengenai hal ini, MK diposisikan pasif, tidak datang sendiri untuk menjumpai kasus, tetapi menerima pengaduan. Pengaturan mengenai pengaduan perlu diadakan, tetapi jangan membatasi hak instansi dan warga untuk meminta uji konstitusionalitas UU.

Perselisihan kewenangan antar lembaga negara yang dimaksud adalah antara lembaga-lembaga negara dalam rumpun kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yaitu antar Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, dan BPK. Tidak termasuk di dalamnya Komisi Pemilihan Umum, Bank Sentral, dan Komisi Yudisial.

Dalam hal misalnya Presiden dan DPR berselisih pendapat tentang apakah Presiden memerlukan persetujuan DPR dalam penetapan harga saham BUMN yang harus dijual, Presiden dapat meminta keputusan dari MK. Atau dalam hal sebaliknya, DPR dapat meminta MK untuk memutuskan apakah untuk suatu perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas, termasuk mengharuskan revisi suatu UU, harus memerlukan persetujuan DPR.

Dalam hal perselisihan tentang hasil pemilu. Yang dimaksud bukan sekedar bila ada yang protes. Padanannya adalah peristiwa penetapan hasil pemilu 1999. Sebagian besar parpol PP anggota KPU - walau jumlah suara mereka tidak sampai sepertiga total suara pemilih nasional - menolak mengesahkan hasil pemilu, meskipun PPI, berdasarkan kewenangan yang ada padanya menurut UU Pemilu telah menetapkan masing-masing hasil Pemilu untuk Pusat, tingkat I dan tingkat II. Parpol peserta Pemilu yang tidak memperoleh  kursi meminta agar tiap-tiap parpol yang tidak menang dibagi masing-masing 1 kursi. Selaku Ketua PPI, saya menolak permintaan itu. Akhirnya laporan PPI diambil oleh Presiden dan Presiden mengumumkan hasil Pemilu secara menyeluruh.

Dalam konteks sekarang, kejadian itu akan sulit terulang, karena KPU independen. Namun bisa saja partai-partai pemegang saham mayoritas suara hasil Pemilu, misalnya bersepakat untuk keberatan atas hasil Pemilu. Akan terjadi sebuah krisis politik yang berat. Atau salah satu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden pada putaran kedua merasa telah terjadi kecurangan dan masalah itu tidak dapat diatasi oleh Panwaslu. Dalam hal ini MK harus turun tangan dan memutus perselisihan itu serta menetapkan hasil yang sah. Jadi kewenangan MK dalam hal ini tidak mengenai hal-hal teknis pelaksanaan Pemilu karena masalah seperti itu termasuk wilayah Panwaslu, di samping oleh KPU sendiri.

Sebagai pemegang kewenangan untuk membubarkan partai politik, MK berfungsi sebagai pengadilan pertama dan terakhir. Proses tuntutan pembubaran didahului oleh proses sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU tentang Partai Politik, dan sebagainya.

Mengenai kewajiban MK untuk memutus apakah dakwaan DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7B UUD’45, MK menggelar sebuah peradilan yang sesungguhnya, lengkap dengan saksi dan pembuktian yang dianggap perlu. Dalam hal MK telah menetapkan bahwa Presiden/Wakil Presiden bersalah, terbuka kemungkinan MPR memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden/Wakil Presiden. Kemungkinan itu bukanlah penyimpangan hukum, karena hal itu diatur oleh hukum dasar, dan bukan diatur berdasarkan atas kewenangan yang ditetapkan MPR sendiri. Hal itu mungkin saja terjadi. Dakwaan DPR adalah dakwaan secara institusional. Bisa saja terjadi bahwa dakwaan DPR itu tidak terbukti sepenuhnya, sehingga walau Presiden/Wakil Presiden tetap diputuskan bersalah, ternyata kesalahannya lebih ringan dari yang didakwakan. Terhadap hal itu, anggota MPR, bak yang berasal dari DPR maupun dari DPD, dapat mengambil sikap baru. Apabila MPR terdiri atas lembaga DPR dan DPD, sikap lembaga tentunya tidak bisa berubah kecuali melalui rapat pleno lembaga, dalam hal ini DPR. Sekali lagi menjadi jelas kiranya bahwa MPR bukan sidang gabungan (joint session) antara lembaga DPR dan lembaga DPD, tetapi adalah sebuah lembaga negara dengan bentuk dan kewenangan tertentu. Mengingat tugas dan kewenangannya pengorganisasian MPR tentunya sesederhana mungkin, dimana pimpinannya dapat saja dirangkap oleh Ketua DPR dan DPD yang aktif bila ada sidang dan keperluan.

Jelas sekali terlihat bahwa MK adalah perangkat hukum untuk memutuskan perkara-perkara politik tingkat tinggi, yang pada umumnya selama ini berada dalam wilayah yang tidak jelas atau bahkan di tangan sebuah lembaga politik MPR.

MPR memutuskan bahwa anggota MK cukup terdiri atas 9 orang anggota yang harus memnuhi persyaratan yang amat tinggi, terutama yang menyangkut kredibilitas dan integritas. Dalam pandangan teman-teman mereka akan terdiri dari para senior-senior negarawan, yang telah mencapai suatu tingkatan pengabdian yang mengatasi kepentingan-kepentingan yang sempit. Di negara-negara tertentu lembaga seperti ini diisi oleh bekas Presiden, bekas Perdana Menteri atau tokoh-tokoh masyarakat lain. Kita memang memerlukan sebuah forum dimana para tokoh bangsa, apapun latar belakan politiknya, di masa depan akan selalu menjadi aset bangsa yang bernilai tinggi dan memberi kekayaan budaya bagi bangsa Indonesia.

Rekrutmen hakim konstitusi tergantung dari lembaga yang diberi kewenangan untuk memilihnya. Dalam hal 3 orang hakim yagn dipilih oleh DPR, maka proses pemilihan oleh DPR adalah sebagaimana layaknya oleh sebuah lembaga politik perwakilan rakyat.  Diperlukan proses yang partisipatif dan transparan. Sedangkan yang dipilih oleh Presiden dan Mahkamah Agung, masing-masing 3 orang, atas perintah UUD merupakan hak prerogatif dari lembaga-lembaga itu. Betapapun, karena MK bertanggung jawab kepada keadilan dan kebenaran yang berdasarkan kepada ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan bukan kepada lembaga yang memilihnya, persyaraan integritas dan kredibilitas menjadi amat penting. Walau demikian mereka, sebagai hakim juga diawasi tindak tanduknya oleh Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai Dewan Kehormatan bagi para hakim. Dengan latar belakang Presiden, MA, dan DPR masing-masing sebagai pengusul anggota MK, ada suatu nuansa tersendiri yang membayangi kinerja anggota MK dalam sebuah keseimbangan jagad cilik kecabangan kekuasaan di Indonesia. MK memutus perselisihan kewenangan antar lembaga dan memutus sendiri perbedaan pendapat internal mereka.

Penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum memberi landasan yang kokoh untuk pembangunan hukum di Indonesia. Pasal 24 ayat (3) mengatakan: ”Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”, adalah rumusan untuk menampung perdebatan PAH I bahwa UUD perlu memberi landasan bagi terbentuknya sebuah sistem hukum yang terintegrasi (integrated judiciary system) di Indonesia. Tantangannya sekarang adalah agar kita bisa mengisinya dengan benar. Dalam hal ini akan amat besar peran integritas para pelaku bidang hukum, mulai dari para pengajar, para hakim, jaksa, polisi, dan para pengacara untuk menegakkannya. Tidak ada lagi alasan bahwa sistem menghalangi. Bila masih terjadi kelemahan, maka yang sepenuhnya bertanggungjawab sekarang adalah para pelaku hukum itu sendiri. Para politisi telah mengambil perannya.

Tugas dan Wewenang Mahkama Konstitusi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Catatan : 
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya perubahan ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat.

DPR dan pemerintahan kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. 

Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof . Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. 

Proposal Penawaran

LATAR BELAKANG
Berkaitan dengan akan diselenggarakannya proses Penerimaan dan Pengenalan Mahasiswa Baru (OSPEK) di Kampus FMIPA UNPAD tahun 2007, kami atas nama MG Clothing menawarkan jasa dan produk pembuatab garment sebagai perlengkapan dalam kegiatan tersebut. Sebagai informasi, perusahaan kami telah berdiri sejak tahun 1998 dan telah memproduksi garment stuff untuk promosi atau keperluan instansi, sekolah, perusahaan swasta hingga produk-produk untuk brand dan department store terkemuka. Kami tidak banyak mengungkapkan jani-janji ataupun membanggakan diri disini, tetapi biarlah produk kami yang membuktikannya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Besar harapan kami agar tercipta sebuah jalinan kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yang mana Insya Allah kami siap membantu dalam hal pengadaan Atribut untuk kepentingan Proses Penerimaan dan Pengenalan Mahasiswa Baru (OSPEK) di Kampus FMIPA UNPAD.
DATA PERUSAHAAN
Nama : MG Clothing
Alamat : Jalan Kopo No 32, Bandung
telp. : 02291230640
MG Clothing didirikan pada tahun 1993, Konveksi, Supplier, Percetakan serta Consultan adalah bisnis utama MG, yang dikembangkan dengan menjunjung tinggi tanggung jawab kerja. Kekecewaan klien adalah hal nomor satu yang dihindari, sehingga untuk setiap langkah yang diambil, kepuasan klien menjadi satu-satunya acuan. MG dibangun di atas dasar pengalaman matang para pendirinya serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
PERSETUJUAN KERJA
Pemesanan akan dituangkan dalam PO dan MOU pembayaran, yaitu:
·         Pembayaran I, DP 50% pd saat PO dikeluarkan.
·         Pembayaran II, pelunasan max 14 hari dari tanggal Faktur. ( atau sesuai dengan agreement/perjanjian tertulis )
·         Harga dapat disesuaikan dengan jumlah order sebenarnya (negotiable).
PENUTUP
Akhirnya tanpa mengurangi rasa hormat, kami akan sangat berterima kasih apabila pihak bapak dapat memberikan balasan berupa jawaban atas penawaran yang kami ajukan. Atas perhatiannya kami ucapakan banyak terima kasih.


Macam macam Pesan Error Pada Saat Booting

1. IRQL_NOT_LESS_OR_EQUAL (0X0000000A)
Error ini yang paling sering muncul pada saat terjadi Blue Screen.
Pesan kesalahan ini biasanya disebabkan kerena ada ketidakcocokan driver yang terinstall di komputer.
Penyebabnya:
- Driver yang bentrok atau tidak cocok
- Permasalahan pada Video Card, hal ini mencakup video card yang di overclock melebihi batas atau Anda baru berganti Video card dan Anda belum menguninstall driver Video card lama dari chipset berbeda
- Permasalahan pada Audio Card, meliputi kesalahan konfigurasi atau bug dalam driver sound card
2. NTFS_FILE_SYSTEM atau FAT_FILE_SYSTEM (0X00000024) atau (0X00000023)
Pesan error ini setidaknya sudah sedikit memberikan gambaran di mana kerusakan berada, yaitu ada di partisi atau filesystemnya tetapi bukan di harddisknya.
Kita bisa melakukan pengecekan dengan memeriksa kabel SATA atau PATA atau bisa mengecek partisi dengan tool chkdsk.
3. UNEXPECTED_KERNEL_MODE_TRAP (0X0000007F)
Bila Anda mendapatkan pesan error seperti ini, dapat disebabkan karena:
- Overclock Hardware yang berlebihan
- Komponen komputer yang terlalu panas
- BIOS yang korup
- Memory dan CPU yang cacat
4. DATA_BUS_ERROR
Pesan error ini disebabkan karena adanya kemungkinan bahwa memory atau slot memory di motherboard rusak.
5. PAGE_FAULT_IN_NONPAGED_AREA
Pesan error ini disebabkan karena adanya kerusakan hardware, termasuk memory utama, memory video card, atau memory di processor (L2 Cache)
6. INACCESSIBLE_BOOT_DEVICE
Pesan error ini disebabkan karena adanya kesalahan dalam konfigurasi jumper harddisk yang salah, virus boot sector, driver IDE controller yang salah, atau kesalahan driver chipset.
7. VIDEO_DRIVER_INIT_FAILURE
Pesan error ini disebabkan karena adanya Kesalahan terjadi pada instalasi driver video card yang kurang sempurna, restart pada saat instalasi atau juga dapat terjadi karena kesalahan dalam instalasi driver.
8. BAD_POOL_CALLER
Pesan error ini disebabkan karena adanya Kesalahan ini dapat terjadi karena kesalahan atau driver yang tidak kompatibel. Sering terjadi saat melakukan instalasi XP dari upgrade, atau bukan dari instalasi baru.
9. PEN_LIST_CORRUPT
Pesan error ini disebabkan karena adanya kerusakan RAM
10. MACHINE_CHECK_EXCEPTION
Pesan error ini disebabkan oleh cacatnya CPU, atau yang di overclock secara agresif, serta power supply yang kekurangan daya atau rusak.

Contoh Proposal Rehabilitasi Prasarana Kelas

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pemelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pemelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan proses pemelajaran menjadi lancar dan kondusif adalah ruang kelas.
2. Ruang kelas sebagai tempat rombongan belajar melakukan aktivitas pemelajaran memiliki peranan yang strategis dalam rangka menciptakan suasana dan rasa belajar bagi para siswa. Keberadaannya membawa dampak yang lebih luas seperti, rasa aman, rasa memiliki, ketenangan dan hal-hal positif lainnya.
3. SMK Prajnaparamita Malang sebagai salah satu sekolah menengah kejuruan di kota Malang juga merasakan betapa pentingnya keberadaan ruang kelas sebagai salah satu unsur penentu keberhasilan proses pemelajaran. Sekolah yang memiliki siswa 420 orang yang terbagi dalam 12 kelas (rombongan belajar) ini saat ini memiliki 10 ruang kelas, sehingga idealnya masih membutuhkan 2 ruang kelas lagi dan 1 ruang praktik.
4. Dari 10 ruang kelas yang ada 2 kelas dan 1 ruang praktik diantaranya
tidak layak pakai karena kondisi bangunan yang rusak.
5. Bertolak dari pemikiran di atas maka SMK Prajnaparamita Malang menganggap bahwa pembangunan ruang kelas baru di SMK Prajnaparamita Malang adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan.
Untuk itulah kami mengajukanPROPOSAL
IMBAL SWADAYA REHABILITASI PENINGKATAN AKSES SMK
PRAJNAPARAMITA MALANG

B. Visi dan Misi

Visi
Menjadi Pusat Diklat Sertifikasi (Centre of Training and Certification) yang unggul dalam mewujudkan lulusan yang Profesional, Adaptabel, Responsif dan IMTAQ.
M isiUntuk mencapai msi tersebut di atas maka misi yang telah ditetapkan dan hendak dituju oleh SMK Prajnaparamita Malang adalah :







Mengembangkan Keunggulan melalui Keprigelan, Ketelatenan dan Kebersihan dengan mengedepankan Kemandirian dan Kreatifitas serta menumbuhkan rasa Kejujuran dan Kepedulian terhadap sesama dan lingkungan.
Meningkatkan pemahaman warga sekolah pelaksanaan kurikulum
SMK KTSP
Meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan bidang tugasnya
Meningkatkan Sekolah Dengan Sarana Yang Memadai

Proposal Rehabilitasi Peningkatan Akses - 2007
C. Tujuan dan Sasaran
Pembangunan ruang kelas baru di SMK Prajnaparamita Malang bertujuan:
a.
Memberikan tempat belajar siswa dengan segala perlengkapannya.
b. Menghindari mobilitas siswa pada saat jam efektif sehingga waktu yang
tersedia dapat digunakan untuk belajar secara optimal.
c. Agar pelaksanaan praktik sesuai dengan tingkat kemampuan siswa tanpa
adanya alasan keterbatasan tempat di sekolah.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah :
a.
Rehabilitasi 2 ruang kelas.
b.
Membenahi penampilan ruang kelas yang direhab.

BAB II
PROGRAM REHABILITASI PRASARANA
A. Tahap perencanaan
a. Melakukan pendataan kondisi bangunan
b. Membuat gambar sesuai kebutuhan rencana rehabilitasi terdiri dari:
Tata letak bangunan
Denah, tampak, potongan
Instalasi listrik penerangan
Instalasi air bersih dan air kotor
Gambar detail meliputi antara lain : kolom, atap, kosen, dan
kuda-kuda dll.
c. Menyusun analisis kebutuhan bahan dengan jenis dan kwalitas sesuai
dengan kondisi setempat, analisa harga satuan dan tenaga kerja;
d.
Membuat RAB pekerjaan rehabilitasi sekolah;
e.
Membuat rencana waktu pelaksanaan pekerjaan;
f.
Menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja.
B. Tahap pelaksanaan
a.Mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksana selama
pekerjaan berlangsung.
b.Memeriksa dan membuat laporan kemajuan pekerjaan terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan oleh pelaksana.
c.Memantau dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pelaksnaan
pekerjaan kepada tim rehabilitasi.
d.Membuat foto perkembangan fisik pekerjaan rehabilitasi yang menunjukan
kondisi awal (0%), menengah (50%) dan akhir (100%)

C. Objek Rehabilitasi
Objek rehabilitasi adalah dua buah ruang kelas sesuai
dengan analisis tingkat kerusakan bangunan terlampir

BAB III
PE N DANAAN
A. Rencana Pembiayaan Ruang Kelas Baru secara Keseluruhan
Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ruang kelas baru secara keseluruhan adalah sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus juta ribu rupiah) dengan rincian anggaran biaya terlampir.
B. Pembiayaan yang Dibebankan kepada Pemerintah Tahun 2007
Pada tahun 2007 pembiayaan yang dibebankan kepada pemerintah sebesar
Rp 280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)

BAB V
PENUTUP
Akhirnya kami berharap bahwa proposal ini mendapat persetujuan sehingga Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMK Prajnaparamita Malang segera dapat direalisasikan guna menciptakan suasana proses pemelajaran yang kondusif dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan secara maksimal, Amien.
Malang, 30 Maret 2007
Menyetujui,
Kepala SMK Prajnaparamita Malang,
Ketua Komite Sekolah
H.M. Eddi Widodo
H.M. John Nadha Firmana, SH

DAFTAR LAMPIRAN
1. Analisis Tingkat Kerusakan Bangunan
2.
Foto – foto Fisik
3.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4.
Surat Pernyataan Dana Pendamping
5.
Surat Pernyataan Pelaksanaan dengan Swakelola
6.
SK Tim Rehabilitasi
7. Data Siswa
8. Foto Copy Rekening Sekolah

Apa itu Web Design

Sebuah web agar terlihat cantik dan menarik memerlukan sebuah design unix, yang mana semua ini memerlukan kreatifitas dari kita semua. Pada awalnya Web adalah ruang informasi dalam internet, dengan menggunakan teknologi hypertext pengguna kemudian dituntun untuk dapat menemukan informasi dengan mengikuti link yang disediakan dalam dokumen Web yang ditampilkan oleh browser. Saat ini internet telah identik dengan web, karena ternyata web mampu memacu perkembangan internet sehingga dengan kepopulerannya web kemudian menjadi standar interface pada layanan-layanan yang ada di internet, dari awal yang hanya sebagai penyedia informasi sampai kini dapat digunakan untuk komunikasi seperti E-mail dan chatting serta mampu melakukan transaksi bisnis (E-Commerce), mengikuti polling, membaca berita dan koneksi dengan database. Sedangkan design adalah ilmu yang mempelajari tentang media untuk menyampaikan informasi, ide, konsep, ajakan dan sebagainya kepada khalayak dengan menggunakan bahasa visual. Baik itu berupa tulisan, foto, ilustrasi dan lain sebagainya. Jadi Web design berarti sebuah kreatifitas untuk mempercantik tampilan sebuah blog yang berguna untuk menyampai kan hal untuk pribadi atau umum.

10 Tips Cara Merawat Printer Tetap Awet Tahan Lama

Apakah printer Tinta (Inkjet, Deskjet dan sejenisnya) anda kualitas cetaknya menurun, dan membuat anda frustasi?
Hasil print bergaris-garis, atau lebih parah lagi tintanya tidak bisa keluar ?
Kondisi-kondisi ini sering kali terjadi karena kita kurang perhatian terhadap beberapa hal yang peka dalam penggunaan printer inkjet kita. Kelalaian dalam merawat printer inkjet kita dapat menyebabkan kerusakan pada head printer secara temporary maupun secara permanen.
Berikut beberapa tips dan trick dalam merawat printer inkjet anda :
1. Selalu gunakan printer secara periodik (sesering mungkin minimal 2 kali seminggu), jangan biarkan printer anda menganggur terlalu lama, karena tinta yang terdapat padanozzle head bisa mengering sehingga menyumbat pengeluaran tinta.
2. Gunakan fasilitas Clean Head (Software yang disertakan bersama Printer) untuk melakukan pembersihan Nozle Head secara teratur (periodik).
3. Bersihkan beberapa bagian printer secara berkala dari debu dan kotoran, jangan biarkan ada benda-benda asing masuk atau terjatuh kedalam printer anda. Jangan menggunakan lap yang basah oleh air saat membersihkan printer.
4. Jangan mencabut kabel printer saat mematikan printer, tetapi gunakan tombol on/off sehingga saat dimatikan, head printer akan kembali ke kedudukannya sehingga tinta tidak mudah mengering.
5. Saat mencetak pastikan kertasnya tidak berlipat-lipat melainkan gunakan kertas yang masih halus, sebab jika tersangkut dapat merusak roller pada printer.
6. Jangan menyentuh bagian elektrik dari cartridge seperti chip maupun head dengan menggunakan jari anda, karena listrik statis pada tubuh terkadang dapat merusak komponen, apabila terpaksa membersikan gunakan kertas tissue dengan kualitas baik, karena kertas tissue dengan kualitas jelek justru akan meninggalkan partikel kertas dan berpotensi menyumbat nozle head.
7. Jika menggunakan tinta refill pastikan menggunakan refill kualitas baik, jangan mengisi cartridge terlalu penuh karena dapat menyebabkan terjadinya kebocoran pada cartrdige dan dapat merembet pada motherboard printer.
8. Jangan membiarkan printer anda kosong tanpa cartridge dalam jangka waktu yang lama, sebab dapat menyebabkan print head menjadi kering.
9. Perhatikan wastepad (buangan tinta) printer anda, ganti wastepad atau gunakan pembuangan luar sehingga tinta tidak akan meleber di dalam printer.
10. Jangan pernah membuka cassing printer, karena komponen printer hanya bisa di service oleh orang yang benar-benar ahli

Senin, 18 Juli 2011

Daily Schedule


Martin   : what time do you usually get up, Andi?
Andi  :  I get up at 5 o’clock
Martin  : what time do you have breakfast
Andi  : I have breakfast at 6.10 am, and you?
Martin  : I have breakfast at 6 o’clock
Andi  : what do you do after having breakfast?
Martin  : I go to school
Andi  : what do you take  a rest?
Martin  : I take a rest at 10 o’clock
Andi  : may I play with you this afternoon?
Martin  : with a pleasure! What time will you come?
Andi  : at 3 o’clock
Martin  : OK, I will wait for you. See you!
Andi  : All right!


Pengertian Komputer

Definisi Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Karena  luasnya bidang garapan ilmu komputer, para pakar dan peneliti sedikit berbeda dalam mendefinisikan termininologi komputer. 
  1. Menurut Hamacher [1], komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi.
  2. Menurut Blissmer [2], komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut:
    1. menerima input
    2. memproses input tadi sesuai dengan programnya
    3. menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan
    4. menyediakan output dalam bentuk informasi
  3. Sedangan Fuori [3] berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.
Untuk mewujudkan konsepsi komputer sebagai pengolah data untuk menghasilkan suatu informasi, maka diperlukan sistem komputer (computer system) yang elemennya terdiri dari hardware, software dan brainware. Ketiga elemen sistem komputer tersebut harus saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Hardware tidak akan berfungsi apabila tanpa software, demikian juga sebaliknya. Dan keduanya tiada bermanfaat apabila tidak ada manusia (brainware) yang mengoperasikan dan mengendalikannya.
  1. Hardware atau Perangkat Keras: peralatan yang secara fisik terlihat dan bisa di jamah.
  2. Software atau Perangkat Lunak: program yang berisi instruksi/perintah untuk melakukan pengolahan data.
  3. Brainware: manusia yang mengoperasikan dan mengendalikan sistem komputer.
 Penggolongan Komputer Literatur terbaru tentang komputer melakukan penggolongan komputer berdasarkan tigal hal: data yang diolah, penggunaan, kapasitas/ukurannya, dan generasinya. Berdasarkan Data Yang Diolah
  1. Komputer Analog
  2. Komputer Digital
  3. Komputer Hybrid
 Berdasarkan Penggunannya
  1. Komputer Untuk Tujuan Khusus (Special Purpose Computer)
  2. Komputer Untuk Tujuan Umum (General Purpose Computer)
 Berdasarkan Kapasitas dan Ukurannya
  1. Komputer Mikro (Micro Computer)
  2. Komputer Mini (Mini Computer)
  3. Komputer Kecil (Small Computer)
  4. Komputer Menengah (Medium Computer)
  5. Komputer Besar (Large Computer)
  6. Komputer Super (Super Computer)
 Berdasarkan Generasinya
  1. Komputer Generasi Pertama (1946-1959)
  2. Komputer Generasi Kedua (1959-1964)
  3. Komputer Generasi Ketiga (1964-1970)
  4. Komputer Generasi Keempat (1979-sekarang)
  5. Komputer Generasi Kelima
 Referensi
  1. V. Carl Hamacher, Zvonko G. Vranesic, Safwat G. Zaky, Computer Organization (5th Edition), McGraw-Hill, 2001.
  2. Robert H. Blissmer, Computer Annual, An Introduction to Information Systems 1985-1986 (2nd Edition), John Wiley & Sons, 1985.
  3. William M. Fuori, Introduction to the Computer: The Tool of Business (3rd Edition), Prentice Hall, 1981.
Sumber : www.ilmukomputer.com

Selasa, 21 Juni 2011




ShoutMix chat widget

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms